ISLAM my

Assalamu’alaikum wr wb,

Saat ini di milis Media Dakwah ramai diperdebatkan masalah tahlil. Mudah-mudahan tulisan ini adalah tulisan yang terakhir.

Tahlil, mengucapkan La ilaaha illallahu memang dianjurkan. Meski demikian, acara tahlilan di mana ketika ada orang meninggal, maka pada hari pertama, ke 7, 40, 100, dan 1000 keluarga yang mati harus
menyelenggarakan hal itu, saya tidak menemukannya pada kitab Hadits Bukhari dan Muslim. Pada ajaran Imam Madzhab pun tidak ada aturan hari ke 1, 7, 40, 100, 1000, dsb. Bahkan beberapa ulama mensinyalir itu
berasal dari tradisi Hindu/Budha di Indonesia (sinkretisme).

Menurut saya pribadi, dengan mengadakan 5 acara makan-makan tersebut ke banyak orang, jika tiap hari acara menghabiskan Rp 2 juta, maka untuk 5 hari acara akan menghabiskan Rp 10 juta. Bagi keluarga yang kaya mungkin tidak masalah (meski boros/mubazir). Tapi bagi
keluarga miskin sangat berat. Apalagi jika yang meninggal adalah tulang punggung keluarga (bapak/suami).

Bayangkan, orang sudah ditimpa musibah kematian, masyarakat menuntut keluarga tsb untuk mengadakan acara tahlilan yang memakan biaya hingga jutaan rupiah. Islamikah itu? Bagi yang pro tahlil, mudah-mudahan bisa memberikan hadits yang shahih dan jelas tentang itu.

Wassalam

Tahlilan
I. PENDAHULUAN

Dakwah mengajak manusia kepada Allah SWT membutuhkan sikap lemah lembut dan tegas, karena yang dihadapi seorang da’I adalah berbagai lapisan masyarakat. Jika dakwah dilakukan terlalu kasar, maka mereka tidak akan menerima dan bahkan lari darinya. Dalam masyarakat
terjadi beberapa kesalahan dan kemunkaran, namun dianggap suatu ajaran agama, antara lain: Upacara perkawinan, acara tujuh bulanan, upacara kematian, dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan ini Pusat Konsultasi Syariah ingin memberikan penjelasan hal-hal yang berkaitan dengan upacara kematian, tegasnya masalah hukum tahlilan dan hal-hal yang terkait dengannya seperti[1]:

• Waktu pelaksanaan tahlilan upacara kematian.
• Hidangan untuk para tamu.
• Menghadiahkan pahala untuk orang yang telah meninggal.
• Solusi dan sikap seorang da’I yang mesti dilakukan.

II. WAKTU PELAKSANAAN TAHLILAN

Tahlilan atau upacara selamatan untuk orang yang telah meninggal, biasanya dilakukan pada hari pertama kematian sampai dengan hari ke-tujuh, selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, ke-satu tahun
pertama, kedua, ketiga dst. Dan ada juga yang melakukan pada hari ke-1000. Dalam upacara dihari-hari tersebut, keluarga si mayyit mengundang orang untuk membaca beberapa ayat dan surat Alquran, tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan do’a. Pahala bacaan Alqur’an dan dzikir tersebut dihadiahkan kepada si mayyit.

Menurut penyelidikan para ahli, upacara tersebut diadopsi oleh para da’I terdahulu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu. Menurut kepercayaan Animisme, Hinduisme dan Budhisme bila
seseorang meninggal dunia maka ruhnya akan datang kerumah pada malam hari mengunjungi keluarganya. Jika dalam rumah tadi tidak ada orang ramai yang berkumpul-kumpul dan mengadakan upacara-upacara
sesaji, seperti membakar kemenyan, dan sesaji terhadap yang ghaib atau ruh-ruh ghaib, maka ruh orang mati tadi akan marah dan masuk(sumerup) ke dalam jasad orang yang masih hidup dari keluarga si mati. Maka untuk itu semalaman para tetangga dan kawan-kawan atau
masyarakat tidak tidur, membaca mantera-mantera atau sekedar kumpul-kumpul. Hal semacam itu dilakukan pada malam pertama kemtian, selanjutnya malam ketiga, ketujuh, ke-100, satu tahun, dua tahun dan malam ke-1000.

Setelah orang-orang yang mempunyai kepercayaan tersebut masuk Islam, mereka tetap melakukan upacara-upacara tersebut. Sebagai langkah awal, para da’I terdahulu tidak memberantasnya, tetapi
mengalihkan dari upacara yang bersifat Hindu dan Budha itu menjadi upacara yang bernafaskan Islam. Sesaji diganti dengan nasi dan lauk-pauk untuk shodaqoh. Mantera-mantera digantika dengan dzikir, do’a dan bacaan-bacaan Alqur’an. Upacara semacam ini kemudian
dianamakan Tahlilan yang sekarang telah membudaya pada sebagian besar masyarakat.

III. MENYEDIAKAN MAKANAN

Dalam acara Tahlilan , keluarga mayyit biasanya menyediakan makanan untuk orang-orang yang datang pada upacara tersebut sebagai sedekah. Padahal Nabi Muhammad SAW memerintahkan supaya para tetangga memberi atau menyediakan makanan kepada keluarga
mayyit. Para tetangga, sanak famili, dan handai tolan supaya datang ikut bela sungkawa dengan membawa sesuatu untuk penyelenggaraan jenazah atau membawa makanan untuk keluarga yang dilanda musibah.
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Berkata Abdullah bin Ja’far tatkala datang
khabar bahwa Ja’far telah terbunuh, Rasulullah SAW
bersabda:” Bikinkanlah makanan untuk keluarga Ja’far
karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan
mereka”(HR Asy-Syafi’I dan Ahmad).

Jadi yang menyediakan makanan adalah tetangga untuk keluarga yang kena musibah kematian, bukan yang terkena musibah menyediakan makanan buat orang yang datang. Dan hadits lain menerangkan bahwa
menghidangkan makanan dalam upacara kematian adalah termasuk meratap yang dilarang oleh agama sebagaimana hadits yang diriwayatkan imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah Al Bajali dengan sanad yang shohih: Artinya:” Adalah kami (para sahabat) menganggap bahwa
berkumpul di rumah ahli mayyit dan mereka menyediakan
makanan sesudah mayyit dimakamkan adalah termasuk
perbuatan meratap”.

Riwayat lain menerangkan: Bahwa Jarir datang kepada Umar ra, lalu Umar bertanya:” Adakah mayyit kalian diratapi ? Dia menjawab: Tidak, lalu bertanya juga: Adakah orang-orang berkumpul di keluarga mayyit dan membuat makanan ? Dia menjawab:ya, maka Umar berkata:”
Yang demikian adalah ratapan”. (Al Mugni Ibnu Qudamah zuz 2 hal 43).

Diterangkan dalam kitab ‘Ianatu Thalibin jilid 2 hal 145-146 , bahwa fatwa-fatwa dari mufti-mufti Mekah dari 4 Madzhab menerangkan bahwa perbuatan perbuatan itu adalah munkar:
1. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mufti Madzhab Syafi’i: Artinya:” Ya, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang berkumpul dirumah orang yang kena musibah kematian dan menyediakan makanan adalah perbuatan bid’ah munkarah dan penguasa yang mencegahnya akan
mendapatkan pahala”.

2. Fatwa dari Mufti Madzhab Hanafi: Artinya:” Ya, penguasa akan diberi pahala karena melarang manusia dari perbuatan bid’ah”.

3 dan 4 Fatwa Madzhab Maliki dan Hambali : Artinya:” Telah menjawab seperti kedua jawaban di atas mufti Madzhab Maliki dan Mufti Madzhab Hambali”.

Dengan demikian jelaslah bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan makan-minum yang disediakan oleh keluarga mayyit adalah perbuatan munkar yang harus dihindari.

IV. BERDO’A MENGHADIAHKAN PAHALA KEPADA ORANG YANG TELAH MENINGGAL.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berdo’a dan mengahadiahkan pahala ibadah kepada orang yang telah meninggal dunia.

A. PENDAPAT PERTAMA
Hal tersebut tidak diperintahkan agama berdasarkan dalil:
1. Firman Allah surat An-Najm:38-39: Artinya:” Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya”

2. Surat Yaasiin:54 Artinya:” Maka pada hari itu seseorang tidak akan
dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan”

3. Surat Al Baqaraah 286 Artinya:” Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya”.

Ayat-ayat diatas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits:

Artinya:” Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya”(HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’I dan Ahmad).

B. PENDAPAT KEDUA
Membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji sampai kepada mayyit, sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur’an tidak sampai. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari
Madzhab Syafi’I dan pendapat Madzhab Malik. Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang
lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW: Artinya:” Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi
ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum”(HR An-Nasa’I).

C. PENDAPAT KETIGA
Do’a dan ibadah baik maliyah maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit berdasarkan dalil berikut ini:
1. Dalil Alqur’an : Artinya:” Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a :” Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami” (QS Al Hasyr:10)

Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.

2. Dalil Hadits
a. dalam hadits banyak disebutkan do’a tentang shalat jenazah, do’a setelah mayyit dikubur dan do’a ziarah kubur. Tentang do’a shalat jenazah antara lain, Rasulullah SAW bersabda: Artinya:” Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW – setelah selesai shalat jenazah-bersabda:” Ya Allah ampunilah dosanya,
sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain
putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR Muslim).

Tentang do’a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW
bersabda : Artinya: Dari Ustman bin ‘Affan ra berkata:” Adalah
Nabi SAW apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda:” mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya” (HR Abu Dawud)

Sedangkan tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW : Artinya:” bakaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur ? Rasul SAW menjawab, “Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu’min maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi
mendatang dan sesungguhnya –insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim).

b. Dalam Hadits tentang sampainya pahala shadaqah kepada mayyit
Artinya: Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya:” Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku
telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya ? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:” saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku
sedekahkan untuknya” (HR Bukhari).

c. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Saum Artinya: Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Barang siapa yang meninggal dengan
mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya
berpuasa untuknya”(HR Bukhari dan Muslim)

d. Dalil Hadits Tentang Sampainya Pahala Haji Artinya:Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:” Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum
terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya ? rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya ? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar (HR Bukhari)

3. Dalil Ijma’
a. Para ulama sepakat bahwa do’a dalam shalat jenazah bermanfaat bagi mayyit.
b. Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda : Artinya:” Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)

4. Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya.

Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Alqur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian
bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur’an yang berupa perbuatan dan niat.

Jawaban Terhadap Pendapat Pertama Firman Allah, surat An-Najm:38-39: Artinya:” Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orng lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”.

Dapat dijawab dengan dua jawaban : 1. Bahwa seseorang dengan usaha dan hubungan baiknya mendapatkan banyak kawan dan mempunyai keturunan dan kasih sayang terhadap orang lain. Hal itu mengundang simpatisan orang untuk berdo’a dan menghadiahkan
pahala. Itu adalah hasil usahanya sendiri. Bahkan hubungan melalui agama merupakan sebab yang paling besar bagi sampainya manfaat orang Islam kepada saudaranya dikala hidup dan sesudah wafatnya. Bahkan do’a orang Islam dapat bermanfaat untuk orang Islam lain.

2. Alqur’an tidak menafikan seseorang mengambil manfaat dari usaha orang lain, yang dinafikan adalah memiliki suatu manfaat yang bukan usahanya. Oleh karena itu Allah menerangkan bahwa manusia tidak
memiliki kecuali hasil usahanya sendiri. Adapun usaha orang lain adalah miliknya jika ia mau, ia bisa memberikannya kepada orang lain dan jika tidak mau hasil usahanya itu dia miliki sendiri.

Firman Allah : Adalah dua ayat muhkamat yang menunjukkan keadilan Allah SWT. Ayat pertama menjelaskan bahwa Allah SWT tidak menyiksa seseorang karena kesalahan orang lain. Sedangkan ayat kedua menerangkan bahwa seseorang tidak mendapatkan kebahagaiaan kecuali dengan usahanya sendiri. Hal ini akan menghapuskan
angan-angannya bahwa dia akan selamat karena amal orang-tua dan nenek moyangnya yang terdahulu. Allah SWT tidak menyatakan bahwa dia tidak dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri.

Sedangkan firman Allah surat Al Baqarah 286: Dan firman Allah surat Yasiin 54: Menerangkan bahwa seseorang tidak akan disiksa lantaran perbuatan orang lain.

Adapun argumentasi mereka dengan hadits: Adalah argumentasi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, karena Rasulullah SAW tidak
berkata putuslah pengambilan manfaatnya), namun Rasul saw. mengatakan: (putuslah amalnya). Adapun amal orang lain adalah
miliknya jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia, maka pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya, sebagaimana dalam pembebasan utang.

Jawaban Terhadap Jawaban Kedua
Rasulullah SAW menganjurkan puasa untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal padahal ibadah puasa seseorang tidak boleh digantikan orang lain. Begitu juga hadits Jabir ra yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi yang menerangkan bahwa ia pernah
shalat ‘‘Iedul Adha bersama Rasulullah SAW, setelah selesai shalat beliau diberikan seekor domba lalu beliau menyembelihnya seraya mengucapkan :Artinya:” Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ya
Alla, kurban ini untukku dan untuk umatku yang belum melakukan qurban”.

Dalam hadits ini Rasulullah SAW menghadiahkan pahala qurban untuk umatnya yang tidak mampu berqurban, padahal qurban adalah melalui menumpahkan darah.

Demikian juga ibadah haji merupakan ibadah badaniyah. Harta bukan merupakan rukun dalam haji tetapi sarana. Hal itu karena seorang penduduk Mekah wajib melakukan ibadah haji apabila ia mampu berjalan ke Arafah tanpa disyaratkan harus memiliki harta. Jadi ibadah haji
bukan ibadah yang terdiri dari harta dan badan, namun ibadah badan saja.

Kemudian perhatikan juga fardhu kifayah, dimana sebagian orang mewakili sebagian yang lain. Kemudian persoalan ini, persoalan menghadiahkan pahala, bukan menggantikan pahala, sebagaimana seorang buruh tidak boleh digantikan orang lain, tapi upahnya boleh diberikan kepada orang lain jika ia mau.

V. KESIMPULAN

HUKUM TAHLILAN
• Ditinjau dari segi bacaan: ayat-ayat suci Alqur’an, tahlil, tahmid, takbir, tasbih, shalawat,do’a dll. semua itu sangat dianjurkan oleh Islam untuk membacanya.
• Ditinjau dari sisi hidangan yang disediakan oleh keluarga mayyit , hal ini bertentangan dengan hadits:
a. Ja’far bin Abi Thalib.
b. Maqasid Syari’ah: Bahwa Islam selalu menganjurkan untuk peduli dan membantu orang yang sedang susah. Namun realitanya sebaliknya arang yang kena musibah yang memberi bantuan kepada orang yang tidak kena musibah.
c. Banyak orang miskin memaksakan diri untuk menyediakan hidangan sekalipun dengan hutang.
• Ditinjau dari sisi waktu : Bahwa tahlilan hari pertama, ketiga, ketujuh, ke-40, ke-100, haul (ulang tahun kematian), dan ke-1000. Ini adalah sisa-sisa agama Animisme, Hindu dan Budha yang dibawa oleh pemeluk agama Islam dari kalangan mereka.

SIKAP DA’I TERHADAP TAHLILAN YANG DILESTARIKAN MAYORITAS MASYARAKAT

Jika mengikutinya dengan maksud untuk membawa misi perbaikan dan amar ma’ruf nahi munkar dengan bijak, merubah sisa-sisa jahiliyah menjadi Islam, maka hal itu tugas mulia bagi setiap muslim terutama para da’I, namun jika tidak, berarti menyetujui bahkan melegitimasi perbuatan itu, hal ini sangat tercela menurut Islam.

SOLUSI
Merubah hari-hari yang ditentukan oleh Animisme,Hindu dan Budha,1,3,7,40,100, 1 tahun 1000 menjadi hari lainnya, hari libur jum’at atau lainnya. Yang penting tidak terfokus hari tertentu seakan-akan
ketentuan agama.

Hidangan dapat dikordinir oleh majelis ta’lim, atau yayasan atau, RT untuk membantu setiap keluarga yang kena musibah. Di laksanakan di masjid setelah sholat Jum’at tanpa hidangan, keluarga mayyit dapat bersedekah semampunya untuk mayyit.

http://www.syariahonline.com/artikel/?act=view&id=22

Hukum Mengadakan Tahlil

Tahlilan atau upacara selamatan untuk orang yang telah meninggal, biasanya dilakukan pada hari pertama kematian sampai dengan hari ke-tujuh, selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, ke-satu tahun
pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Dan ada juga yang melakukan pada hari ke-1.000. Dalam upacara di hari-hari tersebut, keluarga si mayyit mengundang orang untuk membaca beberapa ayat dan surat Al-Qur’an, tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan do’a.

Menurut penyelidikan para ahli, upacara tersebut diadopsi oleh para da’I terdahulu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu. Menurut kepercayaan Animisme, Hinduisme dan Budhisme bila
seseorang meninggal dunia maka ruhnya akan datang kerumah pada malam hari mengunjungi keluarganya. Jika dalam rumah tadi tidak ada orang ramai yang berkumpul-kumpul dan mengadakan upacara-upacara
sesaji, seperti membakar kemenyan, dan sesaji terhadap yang ghaib atau ruh-ruh ghaib, maka ruh orang mati tadi akan marah dan masuk (sumerup) ke dalam jasad orang yang masih hidup dari keluarga si mati. Maka untuk itu semalaman para tetangga dan kawan-kawan atau
masyarakat tidak tidur, membaca mantera-mantera atau sekedar kumpul-kumpul. Hal semacam itu dilakukan pada malam pertama kemtian, selanjutnya malam ketiga, ketujuh, ke-100, satu tahun, dua tahun dan malam ke-1000.
Setelah orang-orang yang mempunyai kepercayaan tersebut masuk Islam, mereka tetap melakukan upacara-upacara tersebut. Sebagai langkah awal, para da’i terdahulu tidak memberantasnya, tetapi
mengalihkan dari upacara yang bersifat Hindu dan Budha itu menjadi upacara yang bernafaskan Islam. Sesaji diganti dengan nasi dan lauk-pauk untuk shodaqoh. Mantera-mantera digantika dengan dzikir, do’a dan bacaan-bacaan Al-Qur’an. Upacara semacam ini kemudian
dinamakan Tahlilan yang sekarang telah membudaya pada sebagian besar masyarakat.

Sebagian ulama mengharamkan praktek seperti ini, meski ada juga yang berpendapat sebaliknya.
Yang Mengharamkan Mereka yang mengharamkan tindakan seperti ini
mendasarkan pendapatnya pada hadits-hadits berikut.
Salah satunya yang diriwayatkan imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah Al Bajali dengan sanad yang shohih: “Adalah kami (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan mereka menyediakan makanan sesudah mayyit dimakamkan adalah termasuk perbuatan meratap.”
Riwayat lain menerangkan:
Bahwa Jarir datang kepada Umar ra, lalu Umar bertanya, “Adakah mayyit kalian diratapi?” Dia menjawab, “Tidak,” lalu bertanya juga, “Adakah orang-orang berkumpul di keluarga mayyit dan membuat makanan?” Dia menjawab, “Ya,” maka Umar berkata, “Yang demikian
adalah ratapan.” (Al Mugni Ibnu Qudamah juz 2 hal 43).

Diterangkan dalam kitab I’anatu Thalibin jilid 2 hal 145-146, bahwa fatwa-fatwa dari mufti-mufti Mekah dari 4 Madzhab menerangkan bahwa perbuatan perbuatan itu adalah munkar:
1. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mufti Madzhab Syafi’i : “Ya, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang berkumpul di rumah orang yang kena musibah kematian dan menyediakan makanan adalah perbuatan bid’ah munkarah dan penguasa yang mencegahnya akan mendapatkan pahala.”

2. Fatwa dari Mufti Madzhab Hanafi : “Ya, penguasa akan diberi pahala karena melarang manusia dari perbuatan bid’ah.”
Yang Tidak Mengharamkan
Mereka yang tidak mengharamkan mendasarkan pendapat mereka bahwa bahwa jumhur ulama mengatakan bahwa mengirim pahala kepada orang yang meninggal itu bisa disampaikan.
Misalnya adanya syariat shalat jenazah, sampainya pahala shaum, badal haji, membayarkan hutang mayit, ziarah kubur dan doa untuk mereka dan lainnya, semua menunjukkan bahwa kemungkinan perbuatan orang yang masih hidup bisa berpengaruh kepada orang yang sudah meninggal. Dan bahwa bacaan zikir dan tilawah Al-Quran
itu bisa dikirimkan pahalanya kepada orang yang sudah meninggal.

Sedangkan pendapat yang masyhur dari mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa hanya amalan yang terkait dengan ibadah maliyah (harta) saja yang bisa dikirimkan pahalanya.
Sedangkan masalah makan-makan yang disuguhkan kepada para hadirin yang ikut tahlilan tidak bisa begitu saja dianggap warisan dari nenek moyang. Sebab makanan itu bukan tujuan utama dari acara tahlilan, melainkan sekedar suguhan kepada para tamu yang datang. Dan
menyuguhkan tamu merupakan ibadah dan anjuran dalam Islam.

Namun terkait dengan momentum 7 hari, 100 hari dan 1000 hari, memang tidak ada riwayat yang menyebutkan hal itu. Sehingga bisa dikatakan bahwa penetapan hari-hari itu bukan dari syariat Islam.

Wallahu aklam.

MAZHAB
Wassalaamualaikum wr. wb.

Ami Fatoni

Jawaban

Kata-kata mazhab merupakan sighat isim makan darifi’il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa.

Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.

Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.

Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri masing-masing.

Bila pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab As-Syafi’i disana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan tinggi, lalu punya banyakmurid diantaranya dair Indonesia. Maka di kemudian hari, mazhab As-Syafi;i pun berkembang banyak di Indonesia.

Sekilas tentang 4 Mazhab

1. Mazhab Hanafi

Pendiri mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.

Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.

Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.

Dasar-dasar Mazhab Hanafi
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan Uruf.

Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .

Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.

Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.

Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :

Nashul Kitab

Dzaahirul Kitab

Dalilul Kitab

Mafhum muwafaqah

Tanbihul Kitab, terhadap illat

Nash-nash Sunnah

Dzahirus Sunnah

Dalilus Sunnah

Mafhum Sunnah

Tanbihus Sunnah

Ijma’

Qiyas

Amalu Ahlil Madinah

Qaul Shahabi

Istihsan

Muraa’atul Khilaaf

Saddud Dzaraa’i.

Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :

Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.

Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.

Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.

Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.

Asbagh bin Farj al Umawi.

Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.

Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.

Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah :

Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al Qurthubi.

Isa bin Dinar al Andalusi.

Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.

Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.

Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.

Asad bin Furat.

Abdus Salam bin Said At Tanukhi.

Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Abdul Walid al Baji

Abdul Hasan Al Lakhami

Ibnu Rusyd Al Kabir

Ibnu Rusyd Al Hafiz

Ibnu ‘Arabi

Ibnul Qasim bin Jizzi

Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.

3.Mazhab Syafi’i.

Mazhab ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.

Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.

Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.

Dasar-dasar Mazhab Syafi’i
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah :

Al Kitab.

Sunnah Mutawatirah.

Al Ijma’.

Khabar Ahad.

Al Qiyas.

Al Istishab.

Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara lain :

Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.

Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.

Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.

Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.

Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al Bagdadi.

Adapun sahabat beliau dari Mesir :

Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.

Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani al Misri.

Rabi’ bin Abdul Jabbar al Muradi.

Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi

Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al Misri.

Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.

Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.

4. Mazhab Hambali.

Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.

Dasar-dasar Mazhabnya.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :

Nash Al Qur-an atau nash hadits.

Fatwa sebagian Sahabat.

Pendapat sebagian Sahabat.

Hadits Mursal atau Hadits Doif.

Qiyas.

Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya
I’laamul Muwaaqi’in.

Pengembang-pengembang Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut :

Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.

Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.

Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.

Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya :

Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang mengarang kitab Al Mughni.

Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.

Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al Fataawa.

Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.

Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.

Demikian sekilas sejarah dan penjelasan dari keempat mazhab yang terkenal.